Hukum Perceraian: Dari Syariah ke Pengadilan Agama merupakan kajian komprehensif yang menjembatani prinsip-prinsip hukum Islam klasik dengan praktik peradilan modern di Pengadilan Agama Indonesia. Buku ini mengulas konsep perceraian dalam perspektif syariah—mulai dari dasar-dasar fikih, jenis-jenis talak, hak dan kewajiban suami-istri, hingga etika penyelesaian konflik—dan mengaitkannya dengan regulasi positif seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta prosedur persidangan.
Buku ini sangat relevan bagi mahasiswa hukum, praktisi peradilan, penghulu, konselor keluarga, serta masyarakat umum yang membutuhkan pemahaman utuh tentang perceraian dalam perspektif syariah dan hukum positif.




Ulasan
Belum ada ulasan.