Buku “Sistem Pengupahan terhadap Pekerja Non Formal melalui Perjanjian Kerja Perspektif Hukum Ekonomi Syariah” mengkaji realitas pengupahan pekerja sektor non formal yang masih menghadapi persoalan ketidakpastian perjanjian kerja, perlindungan hak, serta keadilan upah. Melalui pendekatan Hukum Ekonomi Syariah, buku ini menjelaskan bagaimana perjanjian kerja dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Pembahasan menitikberatkan pada konsep akad ijarah, prinsip keadilan, kepastian upah, serta tanggung jawab moral antara pekerja dan pemberi kerja. Buku ini diharapkan menjadi referensi akademik sekaligus kontribusi praktis dalam mendorong sistem pengupahan yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai syariah.




Ulasan
Belum ada ulasan.